Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum Khamr Menrut ISLAM

Tentu kita tahu bahwa dalam Islam, hukum khamr (minuman berakohol) adalah haram. Tetapi, apakah nabi Muhammad langsung mengharamkan khamr bagi sahabat-sahabatnya? padahal perlu diketahui, bahwa sebelum Islam tersebar, khamr adalah bagian dari kebudayan bangsa Arab. Tidak terkecuali bagi sahabat-sahabat nabi. Sebelum khamr diharamkan, semua sahabat pasti pernah meminum khamr.
Tetapi tentu Islam datang dengan cara yang cerdas. Hukum khamr dalam Islam itu menjadi haram secara bertahap. sehingga sahabat tidak 'kaget' dengan hukum baru ini, padahal sebelumnya, khamr adalah bagian dari keseharian mereka.
Berikut ini adalah 3 tahapan pengharaman khamr:
  1. 1. "Bila engkau hendak sholat, jangan dekati khamr". Kejadian ini bermula saat sahabat Ali ra, menjadi imam dalam keadaan mabok. Sehingga ya.., bacaanya rada ngaco... Tentu hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga nabi melarang sahabat-sahabatnya untuk mendekati khamr saat hendak shalat. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisaa' ayat 43.
  2. 2. "Dalam khamr, ada dosa besar, dan ada manfaat yang besar. Tetapi, dosa lebih besar.". Tentu kita tahu, bahwa sejelek apapun khamr, tentu masih ada manfaatnya (walopun keciil sekali). Bagi orang Arab, mungkin khamr berguna untuk menghangatkan badan ataupun "lari dari masalah". Tetapi, masih saja madharat khamr masih lebih banyak dari manfaatnya. Khamr dapat memicu kesalah pahaman, perkelahian, bahakan perzinaan. Bahkan kemungkinan manfaat yang kedua kami sebutkan itu tadi bukanlah cara yang baik dalam menyelesaikan masalah orang itu. Karena itu, nabi mulai mengajak sahabat-sahabatnya untuk menjauhi khamr. Walaupun saat itu, khamr belum berarti haram. Dalilnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219.
  3. 3. "Khamr itu bagian dari perbuatan syaitan!". Akhirnya, islam harus bertindak tegas dengan mengharamkan khamr. Karena madharatnya begitu besar dan khamr dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan dosa yang bahkan lebih besar. Akhirnya, turunlah surat Al-Maidah ayat 90, yang mengatakan bahwa meminum khamr, berjudi, dan lain sebagainya itu adalah bagian dari perbuatan syetan. Segera setelah sahabat mendengar ayat ini, mereka langsung pulang dan membuang seluruh persediaan khamr mereka di jalanan. Sehingga dikatakan juga bahwa jalan-jalan di kota madinah tergenang oleh khamr, karna saking banyaknya khamr yang dibuang.

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits antara lain  berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar