Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum Khamr Menrut ISLAM

Tentu kita tahu bahwa dalam Islam, hukum khamr (minuman berakohol) adalah haram. Tetapi, apakah nabi Muhammad langsung mengharamkan khamr bagi sahabat-sahabatnya? padahal perlu diketahui, bahwa sebelum Islam tersebar, khamr adalah bagian dari kebudayan bangsa Arab. Tidak terkecuali bagi sahabat-sahabat nabi. Sebelum khamr diharamkan, semua sahabat pasti pernah meminum khamr.
Tetapi tentu Islam datang dengan cara yang cerdas. Hukum khamr dalam Islam itu menjadi haram secara bertahap. sehingga sahabat tidak 'kaget' dengan hukum baru ini, padahal sebelumnya, khamr adalah bagian dari keseharian mereka.
Berikut ini adalah 3 tahapan pengharaman khamr:
  1. 1. "Bila engkau hendak sholat, jangan dekati khamr". Kejadian ini bermula saat sahabat Ali ra, menjadi imam dalam keadaan mabok. Sehingga ya.., bacaanya rada ngaco... Tentu hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga nabi melarang sahabat-sahabatnya untuk mendekati khamr saat hendak shalat. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisaa' ayat 43.
  2. 2. "Dalam khamr, ada dosa besar, dan ada manfaat yang besar. Tetapi, dosa lebih besar.". Tentu kita tahu, bahwa sejelek apapun khamr, tentu masih ada manfaatnya (walopun keciil sekali). Bagi orang Arab, mungkin khamr berguna untuk menghangatkan badan ataupun "lari dari masalah". Tetapi, masih saja madharat khamr masih lebih banyak dari manfaatnya. Khamr dapat memicu kesalah pahaman, perkelahian, bahakan perzinaan. Bahkan kemungkinan manfaat yang kedua kami sebutkan itu tadi bukanlah cara yang baik dalam menyelesaikan masalah orang itu. Karena itu, nabi mulai mengajak sahabat-sahabatnya untuk menjauhi khamr. Walaupun saat itu, khamr belum berarti haram. Dalilnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219.
  3. 3. "Khamr itu bagian dari perbuatan syaitan!". Akhirnya, islam harus bertindak tegas dengan mengharamkan khamr. Karena madharatnya begitu besar dan khamr dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan dosa yang bahkan lebih besar. Akhirnya, turunlah surat Al-Maidah ayat 90, yang mengatakan bahwa meminum khamr, berjudi, dan lain sebagainya itu adalah bagian dari perbuatan syetan. Segera setelah sahabat mendengar ayat ini, mereka langsung pulang dan membuang seluruh persediaan khamr mereka di jalanan. Sehingga dikatakan juga bahwa jalan-jalan di kota madinah tergenang oleh khamr, karna saking banyaknya khamr yang dibuang.

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits antara lain  berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
^_^

 HUKUM KHAMR DALAM ISLAM


Tentu kita tahu bahwa dalam Islam, hukum khamr (minuman berakohol) adalah haram. Tetapi, apakah nabi Muhammad langsung mengharamkan khamr bagi sahabat-sahabatnya? padahal perlu diketahui, bahwa sebelum Islam tersebar, khamr adalah bagian dari kebudayan bangsa Arab. Tidak terkecuali bagi sahabat-sahabat nabi. Sebelum khamr diharamkan, semua sahabat pasti pernah meminum khamr.
Tetapi tentu Islam datang dengan cara yang cerdas. Hukum khamr dalam Islam itu menjadi haram secara bertahap. sehingga sahabat tidak 'kaget' dengan hukum baru ini, padahal sebelumnya, khamr adalah bagian dari keseharian mereka.
Berikut ini adalah 3 tahapan pengharaman khamr:
  1. 1. "Bila engkau hendak sholat, jangan dekati khamr". Kejadian ini bermula saat sahabat Ali ra, menjadi imam dalam keadaan mabok. Sehingga ya.., bacaanya rada ngaco... Tentu hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga nabi melarang sahabat-sahabatnya untuk mendekati khamr saat hendak shalat. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisaa' ayat 43.
  2. 2. "Dalam khamr, ada dosa besar, dan ada manfaat yang besar. Tetapi, dosa lebih besar.". Tentu kita tahu, bahwa sejelek apapun khamr, tentu masih ada manfaatnya (walopun keciil sekali). Bagi orang Arab, mungkin khamr berguna untuk menghangatkan badan ataupun "lari dari masalah". Tetapi, masih saja madharat khamr masih lebih banyak dari manfaatnya. Khamr dapat memicu kesalah pahaman, perkelahian, bahakan perzinaan. Bahkan kemungkinan manfaat yang kedua kami sebutkan itu tadi bukanlah cara yang baik dalam menyelesaikan masalah orang itu. Karena itu, nabi mulai mengajak sahabat-sahabatnya untuk menjauhi khamr. Walaupun saat itu, khamr belum berarti haram. Dalilnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219.
  3. 3. "Khamr itu bagian dari perbuatan syaitan!". Akhirnya, islam harus bertindak tegas dengan mengharamkan khamr. Karena madharatnya begitu besar dan khamr dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan dosa yang bahkan lebih besar. Akhirnya, turunlah surat Al-Maidah ayat 90, yang mengatakan bahwa meminum khamr, berjudi, dan lain sebagainya itu adalah bagian dari perbuatan syetan. Segera setelah sahabat mendengar ayat ini, mereka langsung pulang dan membuang seluruh persediaan khamr mereka di jalanan. Sehingga dikatakan juga bahwa jalan-jalan di kota madinah tergenang oleh khamr, karna saking banyaknya khamr yang dibuang.

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar  tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits antara lain adalah berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
^_^

Kamis, 13 Oktober 2011

ta,aruf versus pacaran

Assalamu’alaikum. Wr. Wb






Akhir-akhir ini ada sahabat bertanya kepada saya apakah sebenarnya perbedaan yang mencolok diantara ta`aruf dan pacaran. Berlandaskan azas ta`aruf banyak orang yang melakukan sebuah kesalahan yang sangat fatal yaitu ZINA. Ya, zina! 
 
Entah sudah berapa banyak da`i dan da`iah yang terjebak dalam problematika yang sebenarnya berumur sangat tua. Terlebih lagi pada jaman modern ini begitu mudahnya seorang lawan jenis untuk bisa berkomunikasi dengan kita. Percaya atau tidak inilah yang terjadi. Keprihatinan ini semakin hari semakin meningkat dan bukan semakin menurun. Ironis memang jika mengingat keadaan umat yang sangat membutuhkan asupan-asupan ilmu agama. Tapi pada kenyataannya malah sebaliknya.




Pacaran itu apa sih ?


Pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis


Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:
1. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.
2. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.
3. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.
Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.
Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?
Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Isra’:32.

Intinya sama dengan pernyataan seorang ustad, dimana beliau mengatakan bahwa pacaran adalah ”budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup”.  
 Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ke-3 dikenal dengan istilah Ta’aruf.

Nah, sedangkan  ta`aruf itu jauh berbeda dengan pacaran. Ta`aruf sendiri (karena saya belum berhak menjelaskan karena miskin ilmu )menurut Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”. ya, kira-kira seperti itulah perbedaan keduanya.
  Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah :
Ta’aruf › Khitbah › Nikah

Perbedaan Taaruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut :
Tujuan
- taaruf (t) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
- pacaran (p) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah …
Kapan dimulai
- t : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
- p : saat sudah diledek sama teman: ”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.
Waktu
- t : sesuai dengan adab bertamu.
- p : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan
- t : di rumah sang calon, balai pertemuan,musholla, masjid, sekolah.
- p : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman.
Frekuensi pertemuan
- t : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
- p : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari
Lama pertemuan
- t : sesuai dengan adab bertamu
- p : selama belum ada yang komplain, lanjut mang !
Materi pertemuan
- t : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
- p : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.
Jumlah yang hadir
- t : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
- p : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Biaya
- t : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
- p : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari pinjeman, terus tempat pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi dong pacaran di rumah doang ?? apa kata doi coba ??
Lamanya
- t : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- p : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun
Saat tidak ada kecocokan saat proses
- t : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
- p : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya
Etika pergaulan dalam Islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur : 30-31)
2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi aurat (An-Nur : 31)
3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu’amalah dengan lelaki, seperti:
4. Di waktu mengobrol hendaknya ia menjauhi perkataan yang merayu dan menggoda
5. Di waktu berjalan hendaknya wanita jangan menggoda orang yang melihat
6. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.
7. Termasuk di sini suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah setan. Seperti sabda nabi: “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab setan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. 

 
        Cukup jauh bukan? Atau singkatnya saja, pacaran dilakukan dengan azas yang tidak jelas kemana arah hubungan itu dibawa kedepannya nanti. Jika memang ingin menikah mengapa mesti berlama-lama? Sedangkan ta`aruf sudah ada niatan menikah pada awal pertemuan. Sehingga ta`aruf dan nadhor—apalagi nich hehehe—bertujuan sebagai penguat kemantapan hati.


So….kesimpulannya Pacaran itu haram hukumnya, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram. Sedangkan yang dibolehkan adalah Ta’aruf. Wallahu a’lam bisshawab.
Sekian..

Wassalmu’alaikum. Wr. Wb
^_^


TANAMAN OBAT UNTUK PENGOBATAN BATU GINJAL
            Pada dasarnya, konsep pengobatan dengan tanaman obat untuk gangguan batu ginjal sama dengan medis. Sama – sama bertujuan gar batu yang ada diginjal maupun disaluran kemih dapat hancur dan luruh bersama air kemih. Selain menghilangkan batunya, biasanya ramuan herbal dilengkapi dengan herbal lain yang berfungsi untuk mengatasi gangguan pengikut batu ginjal. Penanganan tersebut meliputi infeksi atau peradangan, rasa sakit ( nyeri ), dan pendarahan.
            Walaupun demikian, pengobatan tanaman obat tidak dapat berdiri sendiri sehingga masih diperlukan bantuan medis. Utamanya menyangkut identifikasi gejala yang dirasakan dan kepastian menderita batu ginjal atau tidak. Untuk mengetahuinya perlu pemeriksaan rontgen atau CT scan pada daerah yang sakit ( pinggang ). Jika benar terdapat batu pada ginjal, ureter, atau kandung kemih baru dilakukan pengobatan dengan mengguakan tanaman obat yang memiliki efek mengatasi batu ginjal.     
            Umumnya, ramuan herbal terdiri dari beberapa campuran tanaman obat yang memiliki efek tertentu. Berikut ini keunggulan tanaman obat dalam mengatasi gangguan batu ginjal.
1.        Penghancur batu ( antilitik )
Utamanya dalam ginjal, saluran kemi, atau kandung kemih terdapat batu – batu yang ukurannya relatif besar. Dengan ramuan herbal diharapkan batu hancur, kemudian keluar bersama air kencing. Pemakaian tanaman obat penghancur batu harus hati – hati. Karena sifatnya keras maka digunakan dosil kecil. Pemakaian ramuan tanaman obat kadang menimbulkan efek pendarahan pada dinding saluran kencing karena goresan bat tersebut. Oleh karena itu, saat kencing bisa keluar darah dan disertai rasa sakit atau nyeri.

2.        Peluruh batu
Ramuan tanaman obat diberikan jika hasil rontgen menunjukkan batu didalam ginjal atau saluran kencing relatif kecil atau bahkan lembut. Oleh karena itu, cukup diberikan tanaman obat yang kerjanya tidak begitu keras ( hannya meluruhkan batu ). Umumnya, tanaman yang berefek peluruh batu juga berkasiat memperbanyak atau memperlancar air seni. Akibatnya, kantong penyimpanan air seni dibersihkan dengan syarat banyak minum air putih.
3.        Anti inflamasi ( peradangan )
Gangguan batu ginjal kadang menimbulkan peradangan di saluran kemih, oleh karena itu ramuan tanaman obat perlu dilengkapi dengan anti-peradangan.
4.        Anti infeksi ( anti biotik )
Pemberian tanaman berefek anti biotik tergantung gejala yang dirasakan. Namun sebagai antisipasi, tidak ada salahnya disertakan pada ramuan tanaman obat karena sifatnya yang aman.
5.        Anti demam ( anti piretik )
Pemberian tanaman anti demam hanya diberikan jika ada gejala demam dan menggigil.
6.        Penghilang rasa sakit ( analgesik )
Pada kebanyakan kasus batu ginjal, penderita sering mengalami rasa sakit dan bahkan ada yang sangat sakit. Tanaman penghilang rasa sakit perlu diberikan beserta ramuan tanaman obat utama.
7.        Menghentikan pendarahan
Jika gangguan batu ginjal disertai pendarahan saat buang air kecil maka ramuan tanaman obat dapat dicampur dengan tanaman yang berefek menghentikan pendarahan.

2.1  KARAKTERISTIK TANAMAN OBAT BATU GINJAL
Tempuyung
Nama latin tempuyung yaitu Sonchus arvensis L. Nama daerahnya, yaitu jawa : jombang, J. Lalakina, galibug, lempung, rayana ( sunda ), tempuyung ( jawa ).
Sifat dan Kandungan Kimia
Tanaman tempuyung mengandung kalium, flafonoid, taraksasterol, inositol, silika, alfa laktuserol dan beta laktuserol. Sifat tanaman ini, yaitu dingin dan agak pahit sehingga cocok masuk meridian ginjal, peluruh air seni  ( diuretik ), anti demam, dan penghilang bengkak.
Bagian Tanaman Yang Digunakan
Seluruh bagian tanaman tempuyung dapa digunakan atau dianfaatkan sebagai obat. Terlebih daunnya yang memiliki khasiat tinggi untuk pengobatan.
Konsep Pengobatan
Tempuyung termasuk tanaman penting untuk batu ginjal dan kencin batu, ini disebabkan sifatnya yang dapat menghancurkan ( meluruhkan ) batu dalam ginjal dan memperlancar buang air kecil.
Khasiat Tempuyung
            Karena kandungan kimia tanama tempuyung yang sangat beranekaragam maka khasiatnya tidak hanya tebatas untuk pengobatan batu ginjal. Herba ini juga baik untuk mengobati rematik ( gout ). Wasir ( ambeien ), darah tinggi ( hipertensi ), radang usus buntu, radang payu dara, bisul, memar, dan luka bakar. Sehingga dengan demikian tempuyung dapat digunakan pada seseorang yang terkena penyakit komplikasi, akan tetapi tetap sesuei dengan rujukan dari ahli herba.
Efek Farmakologis 
Pada khasus penyakit ginjal, senyawa kalium yang merupakan kandungan dari tanaman tempuyunglah yang berkhasiat mengobati batu ginjal karena mempunyai efek penghancur batu, peluruh air seni / diuretik , dan anti radang ( anti inflamasi ). Diketahui bahwa pada kadar infus tumpuyung 0,5%, 1%, dan 2,5% sangat berefek tinggi dalam melarutkan batu ginjal ( Agus Tri Cahyono, FF UGM, 1990 ). Dengan demikian dapat diartikan bahwa sangat sedikit bahan dari tempuyung yang diperlukan untuk pengobatan batu ginjal tersebut.
2.2  Meniran
Nama latin Phylanthus urinaria Linn atau Phylantus niruri Linn. Nama daerahnya, yaitu Jawa : meniran merah, meniran ijo, memeniran ( sunda ), meniran ( jawa ), Maluku : gosau madungi, gosau madungi roriha ( Ternate ).
Sifat dan Kandungan Kimia
Tanaman meniran ( akar, batang, dan akar ) mengandung kalium, tanin, damar, dan hipofilantin. Siat tanamanya yaitu : sejuk, astrigen, peliruh air seni, penurun demam, dan penambah nafsu makan.
Bagian Tanaman yang Digunakan
Bagian tanaman yang digunaka untuk pengobatan adalah : akar, batang, daun, dan buah ( biji ). Penggunaannya bisa dalam bentuk segar, simplisia ( kering ), atau sudah diekstrak dalam kapsul.



Konsep Pengobatan
Meniran merupakan tanama penting dan pelengkap ramuan untuk keluhan batu ginjal maupun kencing batu. Ini dikarenakan meniran memiliki efek peluruh air seni dan pereda deman.
Khasiat Menira
Meniran tidak saja baik untuk mengobati penyakit rematik ( gout ), hepatitis, radang ginjal, susah kencing, susah kencing, infeksi ginjal, infeksi saluran kemih, sariawan, radang tenggorokan, radang mata merah, sakit ayan da disentri.
Efek Farmakologis
Pada khasus penyakit ginjal, senyawa kalium yang merupakan kandungan dari tanaman tempuyunglah yang berkhasiat mengobati batu ginjal karena mempunyai efek penghancur batu, peluruh air seni / diuretik , dan anti radang ( anti inflamasi ).
2.1.2 DETERMINASI
2.1.2.1 Tempuyung
clip_image002
Kingdom
:
Plantae
Divisio
:
Magnoliophyta
Classis
:
Magnoliopsida
Sub Classis
:
Asteriidae
Ordo
:
Asterales
Familia
:
Asteraceae
Genus
:
Sonchus
Species
:
Sonchus arvensis

Tempuyung tumbuh liar ditempat terbuka yang terkena sinar matahari atau sedikit terlindung, seperti ditebing – tebing, tyepi saluran air atau tanah terlantar, kadang ditanam sebagai tanaman tumbuhan obat. Tumbuhan ini bisa ditemukandidaerah yang banyak turun hujan pada ketinggian 50 – 1650 m dpl.
Terna tahunan, tegak, tinggi 0,5 – 2 m, mengandung getah putih dengan akar tunggang yang kuat. Batng berongga danberusuk. Daun tunggal, bagian bawah berkumpul pada bagian bawah membentuk akar roset. Helai daun berbentuk lanset atau lonjong, ujung runcing pangkal bentuk jantung, tepi berbagi menyirip tidak teratur, panjang 6 – 8 cm, lebar 3 – 12 cm, warnanya hijau muda. Daun yang keluar dari tangkai bunga berbentuk lebih kecil dengan pangkal memeluk batang, letak berjauhan dan berseling. Perbungaan berbentu bonggol yang tergabung dalammalai, bertangkai, mahkota bentuk jarum, warnanya kuning cerah, lama kelamaan menjadi merah kecoklatan. Buah kotak, berusuk lima, bentuknyamemanjang, sekitar 4mm, pipih, berambut, coklat kekuningan.

2.1.2.2 Meniran

meniran
Sinonim : Phylanthus Alatus, P. Cantonensis, P. Echinatus, P. Lepidocarpus, P. Leprocarpus
Familia : Euphorbiaceae
Batang basah: hidup 1 tahun,tak berbulu acapkali berbatang banyak dan kuat tidak bundar, hijau ( batang merah ), tinggi 30-40 cm, tidak dipelihara, ditempat yang banyak batunya dan dipadang rumput sampai 1000 m diatas permukaan laut.
Bunga : diketiak daun, berseling, dalam 2 baris pada dahan, hingga kelihatan seakan – akan hanya didaun bersirip,. Pada pangkal anak daun terda[pat daun pelindung dua selaput, bunga betina adalah tunggal, dipangkal. Bungga jantan berdua atau bertiga  diujung dahan.
Buah : buah kotak, berduri temple pendek, berkatup tiga, buah pecah, rata.
Kulit sari dari meniranmempunyai bahan.
Anak daun : berbulu mata pendek ditepinya.




PEMBAHASAN


3.1   Batu Ginjal

Ginjal merupakan organ tubuh yang sangat berperan dalam upaya mempertahankan sistem keseimbangan dalam tubuh. Bila terjadi endapan pada ginjal, maka fungsi ginjal akan terganggu. Fungsi ginjal sangat kompleks dan vital meliputi filtrasi, ekskresi, sekresi, dan hormonal, yang semuanya berlangsung secara simultan melalui mekanisme pengaturan sendiri (Homeostasis). Karena itu, jika ginjal terganggu, berarti masalah kesehatan yang serius tengah menghadang.
            Batu Ginjal di dalam saluran kemih (kalkulus uriner) adalah massa keras seperti batu yang terbentuk di sepanjang saluran kemih dan bisa menyebabkan nyeri, perdarahan, penyumbatan aliran kemih atau infeksi. Batu ini bisa terbentuk di dalam ginjal (batu ginjal) maupun di dalam kandung kemih (batu kandung kemih). Proses pembentukan batu ini disebut urolitiasis (litiasis renalis, nefrolitiasis). Batu ginjal terbentuk akibat kelebihan garam dalam aliran darah yang kemudian mengkristal dalam urin. Ukuran batu ginjal berbagai macam dari yang kecil, sedang sampai besar. Jika pecah kecil dapat menyebabkan sakit yang sangat hebat ketika keluar dari ginjal menuju saluran kemih dan dapat menyebabkan luka ringan dan infeksi pada dinding saluran kemih.
Batu ginjal lazimnya terjadi karena pembentukan zat penyusun batu lebih banyak ketimbang yang dilarutkan. Itu terjadi karena adanya factor yang menyebabkan kristalisasi dari zat-zat itu dan kelainan yang menyebabkan kristal-kristal berkumpul menjadi satu.
Biasanya batu yang terdapat dalam saluran kemih berupa kalsium oksalat, kalsium fosfat, asam urat, atau campuran dari senyawa itu. Gejala penderita batu kandung kemih adalah adanya rangsang sakit pada waktu buang air seni, serta di dalam air seni terdapat batu halus, sehingga menimmbulkan bercampurnya air seni dengan darah. Hingga saat ini pengobatan konvensional untuk batu kandung kemih masih belum memuaskan. Jalan keluar dengan pembedahan maupun pemecahan batu menggunakan teknologi modern masih mahal. Karena itu, boleh saja memilih jalur alami dengan menggunakan beragam ramuan herbal.
Beberapa penelitian in vivo (di dalam tubuh hidup) maupun in vitro (di laboratorium) juga telah dilakukan terhadap beberapa tanaman obat yang memiliki manfaat peluruh air seni dan penghancur batu kandung kemih. Penelitian in vitro membuktikan, infus daun tempuyung dapat melarutkan kolesterol, kalsium okslat, dan asam urat ginjal (Widodo, 1987). Beberapa penelitian in vivo (di dalam tubuh hidup) maupun in vitro (di laboratorium) juga telah dilakukan terhadap beberapa tanaman obat yang memiliki manfaat peluruh air seni dan penghancur batu kandung kemih. Penelitian in vitro membuktikan, infus daun tempuyung dapat melarutkan kolesterol, kalsium oksalat, dan asam urat ginjal (Widodo, 1987).
Gejala
Batu, terutama yang kecil, bisa tidak menimbulkan gejala. Batu di dalam kandung kemih bisa menyebabkan nyeri di perut bagian bawah. Batu di jaringan baru bergejala kalau sudah menekan saluran ginjal yang membuat aliran urin tersumbat. Lain dengan batu di saluran ginjal. Gejala batu muncul jika ukuran batu sudah lebih besar dari saluran ginjal sehingga aliran urin di ginjal tersumbat. Nyeri di pinggang menjalar ke perut bawah, kemaluan, dan paha sebelah dalam. Bisa juga disertai demam, mual sampai muntah, selain nyeri kepala.
Batu ureter membuat penderita merasakan nyeri kolik yang sangat dahsyat pada saat batu dari ginjal gagal melewati pipa ureter. Batu yang tersangkut di ureter menimbulkan luka bagai disilet. Ureter berdarah dan kencing berwarna merah air daging. Kebanyakan batu ureter spontan lolos keluar. Waktu kencing terasa ada yang mengganjal, mendadak nyeri hebat, lalu ada yang mencolot keluar, disusul dengan kencing berdarah. Besar batu umumnya sebiji kedelai.
Gejala lainnya adalah mual dan muntah, perut menggelembung, demam, menggigil dan darah di dalam air kemih. Penderita mungkin menjadi sering berkemih, terutama ketika batu melewati ureter. Batu bisa menyebabkan infeksi saluran kemih. Jika batu menyumbat aliran kemih, bakteri akan terperangkap di dalam air kemih yang terkumpul diatas penyumbatan, sehingga terjadilah infeksi. Jika penyumbatan ini berlangsung lama, air kemih akan mengalir balik ke saluran di dalam ginjal, menyebabkan penekanan yang akan menggelembungkan ginjal (hidronefrosis) dan pada akhirnya bisa terjadi kerusakan ginjal.
Diagnosa
Batu yang tidak menimbulkan gejala, mungkin akan diketahui secara tidak sengaja pada pemeriksaan analisa air kemih rutin (urinalisis). Batu yang menyebabkan nyeri biasanya didiagnosis berdasarkan gejala kolik renalis, disertai dengan adanya nyeri tekan di punggung dan selangkangan atau nyeri di daerah kemaluan tanpa penyebab yang jelas. Analisa air kemih mikroskopik bisa menunjukkan adanya darah, nanah atau kristal batu yang kecil. Biasanya tidak perlu dilakukan pemeriksaan lainnya, kecuali jika nyeri menetap lebih dari beberapa jam atau diagnosisnya belum pasti. Pemeriksaan tambahan yang bisa membantu menegakkan diagnosis adalah pengumpulan air kemih 24 jam dan pengambilan contoh darah untuk menilai kadar kalsium, sistin, asam urat dan bahan lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya batu. Rontgen perut bisa menunjukkan adanya batu kalsium dan batu struvit. Pemeriksaan lainnya yang mungkin perlu dilakukan adalah urografi intravena dan urografi retrograd.
Bila batu ginjal itu masih kecil sehingga bisa diusahakan untuk dikeluarkan bersama air seni, maka digunakan obat diuretik pelancar pengeluaran urine. Namun, kalau batunya sudah membesar, obat penghancur batu pun mulai diperlukan. Kalau batu ginjal itu terdiri atas garam karbonat, obat penghancurnya dipilih yang di dalam ginjal bisa menjadi asam sehingga senyawa karbonatnya hancur atau larut. Terkadang pula, dalam kasus yang disertai adanya luka, penyembuhan pasien penderita batu ginjal memerlukan obat yang di dalam urine bersifat antibakteri. Luka tersebut terjadi karena batu telah merusak ginjal yang ditandai dengan adanya darah dalam air kencing.
Bila diameter batu ginjal lebih besar lagi, penyembuhan bisa dengan melakukan pemecahan batu menggunakan sinar laser atau gelombang kejut ultrasonik. Kalau upaya-upaya tadi belum membuahkan hasil, tindakan operasi pengangkatan batu biasanya dilakukan sebagai langkah akhir yang radikal. Ini pun tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah karena setelah operasi dilakukan, batu ginjal masih mungkin muncul lagi.
Terdapat empat jenis batu kemih yaitu batu cysteine, batu urate, oxalate dan batu campuran. Jenis batu ditentukan oleh pola geografis tempat orang tinggal dan mengkonsumsi air minum, selain oleh pola epidemik batu. Jika air minum banyak zat kapurnya, pada kebanyakan penduduk pesisir misalnya, sekalipun tidak berbakat atau punya bawaan kena batu, kemungkinan kena kencing batu lebih besar.
Sebaliknya yang minum air mineral pun bisa kena kencing batu jika metabolisme zat kapur tubuh terganggu. Pada penyakit kelenjar anak gondok (parathyroid), dan penyakit bawaan saluran ginjal, zat kapur membanjir di urin. Zat kapur di urin mengendap menjadi kristal calon batu.
Setelah sekian tahun, kristal membentuk batu kemih. Awalnya batu terbentuk di ginjal. Kristal batu bisa langsung turun ke kandung kemih membentuk batu buli-buli atau bisa juga batu turun setelah berbentuk batu ginjal.Pembentukan batu kemih bukan proses satu-dua bulan, melainkan bertahun-tahun. Tergantung seberapa besar kandungan zat pembentuk batu dalam urin, volume minum harian, pernah tidaknya kekurangan cairan untuk waktu lama, riwayat infeksi saluran kemih, dan apa punya kebiasaan suka menahan kencing. Kurang minum, sering berpuasa, keseringan mencret dan muntah, sering anyang-anyangan, hobi menahan kencing, adalah faktor-faktor yang mempercepat dan mempermudah terbentuknya batu kemih. Selain itu vitamin D dan zat kapur yang berlebih di dalam tubuh juga meningkatkan risiko pembentukan batu.
Pengobatan
Batu kecil yang tidak menyebabkan gejala, penyumbatan atau infeksi, biasanya tidak perlu diobati. Minum banyak cairan akan meningkatkan pembentukan air kemih dan membantu membuang beberapa batu; jika batu telah terbuang, maka tidak perlu lagi dilakukan pengobatan segera. Kolik renalis bisa dikurangi dengan obat pereda nyeri golongan narkotik. Batu di dalam pelvis renalis atau bagian ureter paling atas yang berukuran 1 sentimeter atau kurang seringkali bisa dipecahkan oleh gelombang ultrasonik (extracorporeal shock wave lithotripsy, ESWL). Pecahan batu selanjutnya akan dibuang dalam air kemih. Kadang sebuah batu diangkat melalui suatu sayatan kecil di kulit (percutaneous nephrolithotomy, nefrolitotomi perkutaneus), yang diikuti dengan pengobatan ultrasonik. Batu kecil di dalam ureter bagian bawah bisa diangkat dengan endoskopi yang dimasukkan melalui uretra dan masuk ke dalam kandung kemih. Batu asam urat kadang akan larut secara bertahap pada suasana air kemih yang basa (misalnya dengan memberikan kalium sitrat), tetapi batu lainnya tidak dapat diatasi dengan cara ini. Batu asam urat yang lebih besar, yang menyebabkan penyumbatan, perlu diangkat melalui pembedahan. Adanya batu struvit menunjukkan terjadinya infeksi saluran kemih, karena itu diberikan antibiotik.


Pencegahan

Tindakan pencegahan pembentukan batu tergantung kepada komposisi batu yang ditemukan pada penderita. Batu tersebut dianalisa dan dilakukan pengukuran kadar bahan yang bisa menyebabkan terjadinya batu di dalam air kemih.


















PENUTUP
4.1 RANGKUMAN
Penyakit batu ginjal merupakan suatu penyakit yang dikarenakan adanya suatu pengkristalan pada saluran batu ginjal. Penyakit ini bisa timbul karena beberapa faktor, antara lain : genetika ( bawaan ), makanan dan aktivitas sehari – hari. Gejal penyakit ini hanya akan terasa apabila Kristal batu sudah berukuran besar, sehingga pada umumnya penderita tidak akan menyadari bahwa dirinya menderita batu ginjal ketika ukuran batu ginjalmasih lembut seperti pasir atau kecil. Akan tetapi untuk menghindari atau mencegah penyakit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa hal antara lain: tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang banyak mengandung kalsium, memperbanyak mengonsumsi air putih minimal satu hari 1 liter, dan selalu membiasakan diri dengan hidup sehat ( aktivitas, kebiasaan sehari – hari, olah raga ).
Akan tetapi untuk seseorang yang telah menderita penyakit batu ginjal ini dapan dilakukan pengobatan dengan terpi tanaman obat asli indonesi, diantanya adalah tempuyung ( Sonchus arvensis L. ) danmeniran ( Phylantu niruri ). Dengan tanaman ini Kristal batu ginjal yang telah terbentu dengan berangsur – angsur dapat dilebur dan dikeluarkan bersama urin. Keunggulan dari tanaman obat adalah tanamanini dapat diperoleh dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang mahal,yang lebih penting dalam pengolahan tanaman ini untuk siap digunakan sebagai obat peluruh batu ginjal dapat dilakukan oleh setiap orang dengan catatan sesuai dengan resep yang telah ditentuka oleh ahli tanaman obat ( herbalis ). Akan tetapibukan mengeyampingkan medis, karena tanpa bantuan medis tidak dapat mengetahui dengan pasti keluhan atau penyakit yang dialami oleh pasien. Dengan demikian diharapkan dapat menurunkan tingkay motilitas akibat penyakit batu ginjal.