Senin, 09 Juli 2012

Makanan Yang Halal, Haram Dan Syubhat

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ، زَمَانٌ، لَا يُبَالِي الْمَرْءُ، مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الْحَلَالِ، أَمْ مِنْ الْحَرَامِ

( صحيح البخاري )

Sabda Rasulullah saw :
“Akan datang suatu masa dimana orang-orang tak perduli darimana nafkah yang diambilnya, apakah dari hal yang halal atau dari yang haram” (Shahih Bukhari).
Saya yakin sobat semua sudah tau mana makanan yang halal maupun yang haram. Banyak makanan syubhat yang kita tidak sadari.  Sebelumnya mari kita berkenalan dulu dengan yang namanya syubhat ” Syubhat adalah suatu perkara yang samar-samar di antara yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT “. sudah kenal? mari kita lanjut.
Akhir-akhir ini sering kita dengar dan lihat di pemberitaan, banyak daging sapi glondongan, ayam tiren yang dijual dengan bebas, mungkin tanpa kita sadari daging yang kita beli ini ternyata daging yang saya sebut diatas.  Inilah yang dinamakan syubhat. Ada lagi contohnya, seperti kejadian heboh beberapa tahun lalu tentang bakso yang dicampur dengan daging tikus. kalau kita tidak tau jadi syubhat namanya.
Implikasi dari memakan makanan yang haram atau syubhat sangat signifikan bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia akan berdampak pada perilaku, akhlak, psikologi, emosi, kesehatan, dan keturunan kita. Sedangkan di akhirat ada dua kemungkinan: masuk surga dengan menikmati segala kenikmatannya, atau neraka dengan menanggung segala siksanya.
Sebagai contoh nyata dari pengalaman Habib Munzir, yang ia ceritakan di situs majelisrasulullah.org, berikut kutipannya.
Saya kumpul empat orang sama saya makan sate kambing, beli, bawa tidak makan di tempat, tidak usah disebut dimana, Cuma hati-hati aja makan sate kambing selesai malamnya subhanallah, seperti hal yang lucu tetapi tidak pernah terjadi dalam kehidupan, terus mimpi di kejar-kejar tikus ini saya tidur dengan dzikir dengan lain sebagainya, tidak pernah mimpi di kejar-kejar tikus baru seumur hidup ini. tidur begitu lagi bangun wudhu dzikir tidur begitu lagi, inget sesuatu makan apa ya, semalem kayanya sate kambing, ada apa dengan kambingnya? coba besoknya Tanya, yang makan berempat,
“kamu kan makan bareng saya semalam, gimana sate kambing, enak?”
“enak bib tapi saya gak bisa bangun shubuh, baru tumben, biasanya tahunan tidak pernah ketinggalan subuh, kali ini tidak bangun shubuh”
nah 2 orang, jangan-jangan campur tikus nich, perasaan saya begitu, sudah ada 2 orang yang menjadi saksi, belum cukup empat orang yang makan, saya tanya yang ke tiga, saya tidak sebut cerita yang dua tidak di sebut,
“gimana sate kambing semalam, kita beli lagi disitu ya?”
“kayaknya tempat lainnya saja ya Bib…”
“kenapa?”
“tidak apa-apa”
Terus saya cerita, “saya mimpi begini tidak enak, terus teman kita yang satu bertahun-tahun tidak pernah shalat shubuh jadi telat shalat shubuh, kamu rasa apa di kambing itu, ada sesuatu?”
“iya Bib, maaf sebenarnya saya tidak berani ngomong kalau habib tidak bilang begini, semalam saya baru sampai di mulut sudah pengen muntah, saya muntahkan keluar, kok rasanya beda”
Tiga orang, tunggu yang ke empat, yang ke empat datang, “semalam bagaimana sate kambingnya, Enak?”
“enak Bib”
“ga ada mimpi buruk, telat bangun subuh, atau apa?”
“tidak Bib, tapi pas pulang kerumah muntah, masuk angin kali, berarti tidak bener ini”
Lalu saya cerita, baru dia bicara
“iya Bib, kalau begitu benar, waktu saya buka sup yang saya balik saya lihat kok ada kulit tipis berbulu hitam”
Lailahaillallah…
Kulit hitamnya tikus hitam, campur sate kambing ini.
Oleh karena itu hati-hatilah ketika memakan sesuatu, karena itu jalan satu-satunya agar terhindar dari syubhat. karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menjaga Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, ketika makan siang orang-orang Muslim ada yang makan berdua, ada yang makan bertiga, Sayyidina Ali sendiri, orang-orang bilang “kok Sayyidina Ali mengumpati makanannya sendiri, tidak mengajak orang”
“Yaa Sayyidina Ali kau makan sendiri, kau makan apa?”
Ali bin Abi Tholib Ra berkata “aku yakin kalian tidak akan snang dengan makananku ini”
“iya bagi-bagi lah, kok makan sendiri?”
Dia mengeluarkan roti kering yang sudah berhari-hari,
“ini makananku, setiap aku makan hanya ¼ nya saja aku makan sedikit”
“kenapa?? ini banyak makanan yang lain?”
“aku yakin sekali ini yang halal, ini lebih berharga bagiku, makanya aku simpan, aku makan sendiri tidak mau kasih keorang, orang tidak akan mau roti kering yang sudah berhari-hari seperti batu, makannya harus di celupkan di air supaya bisa lembut” demikian al Imam Sayyidiy Ali bin Abi Thalib Ra.
Wallahu a`lam

 

see hello

assalamualaikum warohmatulloh wabarokaatuh,,,,

lama bgd ana gk buka blog ini,,,
afwan,,, baru sempet soalx,,,

mudah2n antum smw sehat


bingung ana mw bahas ap,,,,

ckrg ini bnyak jenis makanan yg trkadang qt masih ragu kehalalan dan keharamannya,,,,
mungkin sdkit bhasan ini bsa sdkit mmbntu qt smw dlm memilih makanan
krn ap yg msuk dlm diri qt mka it jg yg akn mmpengaruhi kseharian qt,,, trmasuk dr segi makanan

mudah2an brmanfaat  ^_^

Sabtu, 14 Januari 2012

Apa Makna Ibadah Sesungguhnya???

Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah memahami bila ibadah itu sebuah perintah. Hanya saja, terkadang sebagian kita telah keliru memahami siapa sesungguhnya yang memerintah dirinya untuk beribadah. Ada yang merasa ia diperintah untuk beribadah kepada Alloh oleh orang lain — bisa seorang guru, ustadz, kiai, saudara, teman, atau bahkan orang tua atau suami — sehingga seseorang masih saja enggan beribadah lantaran kekeliruannya memahami dari mana asal perintah ibadah.

Maka sepatutnya diketahui bahwa orang lain siapa pun ia yang menyerukan peribadahan kepada kita hanyalah sebagai penyampai perintah Alloh azza wajalla yang tersebut dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam yang shohih kepada kita semata, sedangkan asal perintah ibadah itu sesungguhnya dari Alloh azza wajalla Dzat yang tidak boleh dimaksiati dengan kemaksiatan apapun. Peran orang lain tersebut telah Alloh sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya):
Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Alloh) dengan jelas. (QS. Yasin [36]: 17)
Maka ketahuilah bahwa Alloh subhanahu wata’ala telah memerintah seru sekalian manusia, tentunya termasuk kita semua, untuk beribadah kepada-Nya semata. Dia azza wajalla berfirman (yang artinya):
Hai manusia, ibadahilah Robbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa. (QS. al-Baqoroh [2]: 21)
Masih banyak ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam yang berisi perintah Alloh azza wajalla agar manusia beribadah kepada-Nya semata, namun ayat di atas cukup mewakili semuanya, sehingga jelas bagi kita bahwa perintah beribadah itu dari Alloh azza wajalla bukan dari orang lain. Tugas dan kewajiban kita sekadar memahami dengan benar apa hakikat ibadah yang kita diperintah untuk melakukannya, dan bagaimana kita harus melakukannya?

Fadhilah Ibadah
Ibadah adalah sesuatu yang sangat agung dan begitu tinggi manzilah (kedudukan)nya di sisi Alloh azza wajalla.
IBADAH mempunyai keutamaan yang begitu istimewa, di antaranya:
1.   Puncak kecintaan dan keridhoan Alloh subhanahu wata’ala ada pada ibadah. Alloh azza wajalla telah menciptakan jin dan manusia untuk hikmah ibadah kepada-Nya semata. Alloh subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS. adz-Dzariyat [51]: 56)
Dalam sebuah hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا.

“Sesungguhnya Alloh subhanahu wata’ala ridho terhadap kalian pada tiga hal dan murka kepada kalian pada tiga hal, Dia ridho terhadap kalian dengan kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun…. (HR. Muslim: 3236 – Maktabah Syamilah)

2.   Dengan ibadah, Alloh subhanahu wata’ala telah mengutus seluruh rosul-Nya. Alloh azza wajalla berfirman (yang artinya):

Dan Kami tidak mengutus seorang rosul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Aku, maka ibadahilah olehmu sekalian akan Aku.” (QS. al-Anbiya’ [21]: 25)

3.   Alloh subhanahu wata’ala menjadikan ibadah sesuatu yang lazim (harus) ditunaikan oleh rosul-Nya sampai datang kematiannya dan dengan ibadah itu pula Alloh telah menyifati para malaikat-Nya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):

Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. (QS. al-Anbiya’ [21]: 19–20)

4.   Alloh azza wajalla menyifati makhluk-makhluk pilihan-Nya dengan ubudiyyah (penghambaan diri dengan ibadah kepada-Nya, di mana Alloh menyebut mereka dengan sebutan abdun atau ibadun yang berarti hamba yang beribadah kepada-Nya), Alloh menyebut kaum mukminin yang bertaqwa dengan hamba dan mencela mereka yang sombong lagi congkak yaitu yang enggan beribadah kepada-Nya.

Dan hamba-hamba Alloh yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. (QS. al-Furqon [25]: 63)

5.   Alloh azza wajalla menyifati Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam rosul-Nya yang paling utama dengan sebaik-baik keadaannya, yaitu sebagai seorang hamba bagi-Nya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

Mahasuci Alloh, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam…. (QS. al-Isro’ [17]: 1)
Bahkan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam pun sangat bangga dengan apa yang Alloh sebutkan buat diri beliau dengan bersabda:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

“Janganlah kalian berlebihan dalam menyanjungku sebagaimana kaum Nasrani menyanjung Isa putra Maryam, aku hanyalah hamba-Nya, sebutlah aku ini hamba Alloh dan rosul-Nya.” (HR. al-Bukhori: 3189 – Maktabah Syamilah)
Bila demikian keutamaan ibadah, dan bila Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai imam para nabi dan rosul, manusia terbaik pilihan Alloh subhanahu wata’ala bangga menghambakan diri kepada Alloh azza wajalla dengan beribadah kepada-Nya, selayaknya manusia seperti kita ini lebih bangga dengan beribadah kepada Alloh semata.
Memahami Makna Ibadah
Ibadah secara umum adalah diperintahkan, sebagaimana kita telah pahami, perhatikan perintah Alloh dalam QS. al-Baqoroh [2]: 21 di atas, sehingga secara umum ibadah mencakup semua apa saja yang diperintahkan oleh Alloh subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya dan yang diperintahkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya, ini yang pertama yang harus kita pahami.
Yang kedua, dalam sebuah ayat al-Qur’an Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan kita beramal sholih dan melarang kita dari mempersekutukan-Nya dalam beribadah kepada-Nya. Alloh subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):

Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya ilah (yang berhak diibadahi) kamu itu adalah Ilah yang Esa. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. al-Kahfi [18]: 110)

Sedangkan amal sholih adalah ihsan (seluruh perbuatan hasanah/baik) yang diperintahkan untuk kita amalkan dan Alloh subhanahu wata’ala memuji pelakunya. Ihsan itu sendiri mencakup apa saja yang Alloh azza wajalla dan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam cintai, baik berupa hal-hal yang diperintahkan dengan perintah wajib maupun yang mustahab (disukai dan dianjurkan). Alloh azza wajalla berfirman (yang artinya):

Sesungguhnya Alloh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Alloh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. an-Nahl [16]: 90)

Alloh subhanahu wata’ala mencintai dan meridhoi amalan hasanah sehingga Dia azza wajalla memerintah kita menunaikannya, demikian juga Rosululloh mencintai dan meridhoi amalan hasanah sehingga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah umatnya untuk menunaikannya.
Yang ketiga, kita ketahui bahwa perbuatan hasanah yang Alloh subhanahu wata’ala cintai dan yang Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam cintai berdasarkan dalil-dalil yang ada meliputi ucapan lisan, amalan jawarih (perbuatan-perbuatan anggota badan) maupun aqidah (keyakinan-keyakinan dalam hati). Perhatikanlah dalil-dalil berikut; Alloh azza wajalla berfirman (yang artinya):

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Robb kami ialah Alloh”, kemudian mereka tetap istiqomah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. (QS. al-Ahqof [46]: 13)
Dalam sebuah hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

“Ada dua kata yang ringan diucapkan oleh lisan namun berat di timbangan (amal) dan dicintai oleh ar-Rohman (Alloh), ialah ucapan ‘Subhanallohil ‘Azhim’ dan ucapan ‘Subhanallohi wabihamdih’.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ayat dan hadits di atas menunjukkan hasanah berupa ucapan lisan.
Dalam sebuah ayat lainnya Alloh azza wajalla berfirman (yang artinya):

Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. al-Baqoroh[2]: 43)

Ayat di atas menunjukkan hasanah berupa perbuatan jawarih.
Dan dalam ayat lain Alloh azza wajalla berfirman (yang artinya):

… akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Alloh, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi …. (QS. al-Baqoroh [2]: 177)

Ayat di atas menunjukkan hasanah berupa amalan hati yaitu keyakinan dalam hati. Dari uraian dalil-dalil yang tersebut di atas diketahui bahwa hasanah meliputi amalan yang lahir (amalan jawarih maupun amalan lisan) maupun yang batin (keyakinan dalam hati).
Dari tiga hal yang telah kita pahami di atas kita bisa menarik sebuah kesimpulan tentang makna ibadah, bahwa ibadah adalah sebuah istilah untuk menyebut segala apa yang Alloh subhanahu wata’ala cintai dan ridhoi, berupa ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan (perbuatan jawarih maupun perbuatan hati) baik yang tampak maupun yang tersembunyi, yang lahir maupun yang batin.
Menurut makna tersebut, semua amalan hati dan amalan jawarih maupun ucapan-ucapan lisan, selama ia dicintai dan diridhoi Alloh subhanahu wata’ala, termasuk dalam sebutan ibadah. Dengan ungkapan lain bahwa ibadah ialah seluruh ketaatan, berupa menunaikan perintah dan meninggalkan larangan baik berupa ucapan maupun perbuatan, lahir maupun batin.
Jadi, ibadah tidak terbatas pada beberapa ritual tertentu yang erat hubungannya dengan masjid semata, seperti hanya sholat dan membaca al-Qur’an, melainkan semua gerak-gerik dan suara yang keluar dari lisan, bahkan apa yang ada dalam hati pun bisa termasuk ibadah. Akhirnya, kita memohon kepada Alloh azza wajalla Dzat muqollibal qulub (yang membolak-balikkan hati) hamba-Nya, semoga Alloh menganugerahkan istiqomah ke dalam hati kita sehingga akan istiqomah pula jawarih termasuk lisan kita, Aamiin. Wallohu A’lam bish-showab.
♥Sholat adalah Tiang Agama♥

♥♥˚◦☆•. (`'•.¸♥♥ ¸.•'´) .• ☆◦˚.♥♥

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sahabat saudaraku fillah..sholat adalah tiang agama ( Islam ) maka barang siapa yang mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama dan barang siapa yang merobohkannya maka ia telah merobohkan agama itu. Islam ibarat sebuah bangunan dengan syahadat sebagai pondasinya , amar makruf nahi mungkar sebagai pelindungnya dan sholat sebagai pilar penyangganya. Jika kita rajin sholat 5 waktu berarti mengokohkan pilar Islam, namun jika kita mengabaikan maka berarti menghancurkan agama. Shalat adalah ibadah yang paling utama dan wajib dilaksanakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya Aku adalah Allah, tiada Rabb selain Aku maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” ( QS. Thaha : 14).

“ ...Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang –orang yang beriman. “ ( An-Nisa : 103).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Mu’adz:

“ Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tiada Rabb selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke baitullah.” ( Mutafaq ‘alaih ).

Ibadah shalat menduduki posisi lebih istimewa dibanding semua ibadah baik yang sunnat maupun yang wajib karena beberapa hal:

1.Perintah shalat langsung diperintahkan oleh Allah kepada Rasulullah sewaktu peristiwa Isra’ Mi’raj , sedangkan ibadah yang lain diperintahkan melalui wahyu dalam Al-Qur’an lewat perantara Malaikat Jibril.

2. Sholat adalah ibadah yang dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota badan. Ada gerakan anggota tubuh, ucapan lisan dan menghadirkan hati secara khusyu’ dengan menghayati apa yang dibaca.

3. Ibadah sholat adalah pembatas antara keimanan dan kekufuran. Orang yang tidak pernah sholat walaupun mengaku beriman kepada Allah maka status keimanannya diragukan.

4. Dalam sholat ketika posisi sujud dikatakan sebagai keadaan seorang hamba sangat dekat kepada Allah.

“ Sesungguhnya sedekat-dekat hamba kepada Allah adalah ketika ia tengah bersujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” ( HR. Muslim )

Demikianlah kedudukan sholat sebagai wujud ketundukan seorang hamba kepada Allah . Ia adalah simbol ketaatan bahkan simbol kedekatan dengan Allah.Maka saudaraku ..mari kita tegakkan sholat dengan niat untuk melaksanakan perintah-Nya dan sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita.

Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum Khamr Menrut ISLAM

Tentu kita tahu bahwa dalam Islam, hukum khamr (minuman berakohol) adalah haram. Tetapi, apakah nabi Muhammad langsung mengharamkan khamr bagi sahabat-sahabatnya? padahal perlu diketahui, bahwa sebelum Islam tersebar, khamr adalah bagian dari kebudayan bangsa Arab. Tidak terkecuali bagi sahabat-sahabat nabi. Sebelum khamr diharamkan, semua sahabat pasti pernah meminum khamr.
Tetapi tentu Islam datang dengan cara yang cerdas. Hukum khamr dalam Islam itu menjadi haram secara bertahap. sehingga sahabat tidak 'kaget' dengan hukum baru ini, padahal sebelumnya, khamr adalah bagian dari keseharian mereka.
Berikut ini adalah 3 tahapan pengharaman khamr:
  1. 1. "Bila engkau hendak sholat, jangan dekati khamr". Kejadian ini bermula saat sahabat Ali ra, menjadi imam dalam keadaan mabok. Sehingga ya.., bacaanya rada ngaco... Tentu hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga nabi melarang sahabat-sahabatnya untuk mendekati khamr saat hendak shalat. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisaa' ayat 43.
  2. 2. "Dalam khamr, ada dosa besar, dan ada manfaat yang besar. Tetapi, dosa lebih besar.". Tentu kita tahu, bahwa sejelek apapun khamr, tentu masih ada manfaatnya (walopun keciil sekali). Bagi orang Arab, mungkin khamr berguna untuk menghangatkan badan ataupun "lari dari masalah". Tetapi, masih saja madharat khamr masih lebih banyak dari manfaatnya. Khamr dapat memicu kesalah pahaman, perkelahian, bahakan perzinaan. Bahkan kemungkinan manfaat yang kedua kami sebutkan itu tadi bukanlah cara yang baik dalam menyelesaikan masalah orang itu. Karena itu, nabi mulai mengajak sahabat-sahabatnya untuk menjauhi khamr. Walaupun saat itu, khamr belum berarti haram. Dalilnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219.
  3. 3. "Khamr itu bagian dari perbuatan syaitan!". Akhirnya, islam harus bertindak tegas dengan mengharamkan khamr. Karena madharatnya begitu besar dan khamr dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan dosa yang bahkan lebih besar. Akhirnya, turunlah surat Al-Maidah ayat 90, yang mengatakan bahwa meminum khamr, berjudi, dan lain sebagainya itu adalah bagian dari perbuatan syetan. Segera setelah sahabat mendengar ayat ini, mereka langsung pulang dan membuang seluruh persediaan khamr mereka di jalanan. Sehingga dikatakan juga bahwa jalan-jalan di kota madinah tergenang oleh khamr, karna saking banyaknya khamr yang dibuang.

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits antara lain  berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
^_^

 HUKUM KHAMR DALAM ISLAM


Tentu kita tahu bahwa dalam Islam, hukum khamr (minuman berakohol) adalah haram. Tetapi, apakah nabi Muhammad langsung mengharamkan khamr bagi sahabat-sahabatnya? padahal perlu diketahui, bahwa sebelum Islam tersebar, khamr adalah bagian dari kebudayan bangsa Arab. Tidak terkecuali bagi sahabat-sahabat nabi. Sebelum khamr diharamkan, semua sahabat pasti pernah meminum khamr.
Tetapi tentu Islam datang dengan cara yang cerdas. Hukum khamr dalam Islam itu menjadi haram secara bertahap. sehingga sahabat tidak 'kaget' dengan hukum baru ini, padahal sebelumnya, khamr adalah bagian dari keseharian mereka.
Berikut ini adalah 3 tahapan pengharaman khamr:
  1. 1. "Bila engkau hendak sholat, jangan dekati khamr". Kejadian ini bermula saat sahabat Ali ra, menjadi imam dalam keadaan mabok. Sehingga ya.., bacaanya rada ngaco... Tentu hal semacam ini tidak boleh terulang lagi. Sehingga nabi melarang sahabat-sahabatnya untuk mendekati khamr saat hendak shalat. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisaa' ayat 43.
  2. 2. "Dalam khamr, ada dosa besar, dan ada manfaat yang besar. Tetapi, dosa lebih besar.". Tentu kita tahu, bahwa sejelek apapun khamr, tentu masih ada manfaatnya (walopun keciil sekali). Bagi orang Arab, mungkin khamr berguna untuk menghangatkan badan ataupun "lari dari masalah". Tetapi, masih saja madharat khamr masih lebih banyak dari manfaatnya. Khamr dapat memicu kesalah pahaman, perkelahian, bahakan perzinaan. Bahkan kemungkinan manfaat yang kedua kami sebutkan itu tadi bukanlah cara yang baik dalam menyelesaikan masalah orang itu. Karena itu, nabi mulai mengajak sahabat-sahabatnya untuk menjauhi khamr. Walaupun saat itu, khamr belum berarti haram. Dalilnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 219.
  3. 3. "Khamr itu bagian dari perbuatan syaitan!". Akhirnya, islam harus bertindak tegas dengan mengharamkan khamr. Karena madharatnya begitu besar dan khamr dapat memicu seseorang untuk melakukan perbuatan dosa yang bahkan lebih besar. Akhirnya, turunlah surat Al-Maidah ayat 90, yang mengatakan bahwa meminum khamr, berjudi, dan lain sebagainya itu adalah bagian dari perbuatan syetan. Segera setelah sahabat mendengar ayat ini, mereka langsung pulang dan membuang seluruh persediaan khamr mereka di jalanan. Sehingga dikatakan juga bahwa jalan-jalan di kota madinah tergenang oleh khamr, karna saking banyaknya khamr yang dibuang.

Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar  tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits antara lain adalah berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
^_^

Kamis, 13 Oktober 2011

ta,aruf versus pacaran

Assalamu’alaikum. Wr. Wb






Akhir-akhir ini ada sahabat bertanya kepada saya apakah sebenarnya perbedaan yang mencolok diantara ta`aruf dan pacaran. Berlandaskan azas ta`aruf banyak orang yang melakukan sebuah kesalahan yang sangat fatal yaitu ZINA. Ya, zina! 
 
Entah sudah berapa banyak da`i dan da`iah yang terjebak dalam problematika yang sebenarnya berumur sangat tua. Terlebih lagi pada jaman modern ini begitu mudahnya seorang lawan jenis untuk bisa berkomunikasi dengan kita. Percaya atau tidak inilah yang terjadi. Keprihatinan ini semakin hari semakin meningkat dan bukan semakin menurun. Ironis memang jika mengingat keadaan umat yang sangat membutuhkan asupan-asupan ilmu agama. Tapi pada kenyataannya malah sebaliknya.




Pacaran itu apa sih ?


Pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis


Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:
1. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.
2. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.
3. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.
Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.
Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?
Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Isra’:32.

Intinya sama dengan pernyataan seorang ustad, dimana beliau mengatakan bahwa pacaran adalah ”budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup”.  
 Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ke-3 dikenal dengan istilah Ta’aruf.

Nah, sedangkan  ta`aruf itu jauh berbeda dengan pacaran. Ta`aruf sendiri (karena saya belum berhak menjelaskan karena miskin ilmu )menurut Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”. ya, kira-kira seperti itulah perbedaan keduanya.
  Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah :
Ta’aruf › Khitbah › Nikah

Perbedaan Taaruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut :
Tujuan
- taaruf (t) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
- pacaran (p) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah …
Kapan dimulai
- t : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
- p : saat sudah diledek sama teman: ”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.
Waktu
- t : sesuai dengan adab bertamu.
- p : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan
- t : di rumah sang calon, balai pertemuan,musholla, masjid, sekolah.
- p : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman.
Frekuensi pertemuan
- t : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
- p : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari
Lama pertemuan
- t : sesuai dengan adab bertamu
- p : selama belum ada yang komplain, lanjut mang !
Materi pertemuan
- t : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
- p : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.
Jumlah yang hadir
- t : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
- p : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Biaya
- t : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
- p : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari pinjeman, terus tempat pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi dong pacaran di rumah doang ?? apa kata doi coba ??
Lamanya
- t : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- p : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun
Saat tidak ada kecocokan saat proses
- t : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
- p : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya
Etika pergaulan dalam Islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur : 30-31)
2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi aurat (An-Nur : 31)
3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu’amalah dengan lelaki, seperti:
4. Di waktu mengobrol hendaknya ia menjauhi perkataan yang merayu dan menggoda
5. Di waktu berjalan hendaknya wanita jangan menggoda orang yang melihat
6. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.
7. Termasuk di sini suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah setan. Seperti sabda nabi: “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab setan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. 

 
        Cukup jauh bukan? Atau singkatnya saja, pacaran dilakukan dengan azas yang tidak jelas kemana arah hubungan itu dibawa kedepannya nanti. Jika memang ingin menikah mengapa mesti berlama-lama? Sedangkan ta`aruf sudah ada niatan menikah pada awal pertemuan. Sehingga ta`aruf dan nadhor—apalagi nich hehehe—bertujuan sebagai penguat kemantapan hati.


So….kesimpulannya Pacaran itu haram hukumnya, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram. Sedangkan yang dibolehkan adalah Ta’aruf. Wallahu a’lam bisshawab.
Sekian..

Wassalmu’alaikum. Wr. Wb
^_^